Perkembangan penggunaan terapi
komplementer dan alternatif olen masyarakat di Indonesia mengalami peningkatan.
Terapi komplementer dan alternatif berdasarkan hasil Riskesdas Tahun 2013
menunjukkan proporsi rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan
tradisional adalah 30,4% dengan jenis pelayanan yang paling banyak digunakan
adalah keterampilan tanpa alat sebesar 77,8% dan ramuan sebesar 49%. Kondisi
ini menggambarkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional mempunyai potensi yang
cukup besar untuk
dikembangkan dan perlu mendapat
perhatian yang serius dari sistem pelayanan kesehatan untuk mewujudkan
tujuan pembangunan kesehatan nasional.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan pada pasal 48 menyatakan bahwa salah satu dari 17 upaya
kesehatan komprehensif adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional. Sementara itu,
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Tradisional mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. Berdasarkan kedua hal tersebut, maka
penggunaan pelayanan kesehatan tradisonal dalam hal ini terapi komplementer dan
alternatif dapat dilakukan di Indonesia sebagai bagian
dari upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Keperawatan sebagai bagian dari
pelayanan kesehatan dapat menggunakan terapi komplementer dan alternatif
sebagai salah satu tindakan dalam pemberian asuhan keperawatan. UU Nomor 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan terutama Pasal 30 Ayat 2 sub ayat menyebutkan “Dalam menjalankan
tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat,
Perawat berwenang melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan
alternatif”. Hal ini perlu direspon oleh perawat komunitas dalam menjalankan
perawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas) untuk menggunakan terapi
komplementer dan alternatif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, baik
pada kunjungan rumah, asuhan keperawatan pada kelompok khusus, maupun asuhan
keperawatan pada masyarakat.
Berdasarakn ulasan
tersebut diatas, maka Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas Indonesia (IPKKI)
Propinsi Jawa Timur sebagai kelengkapan organisasi Persatuan perawat Nasional
Indonesia (PPNI) bermaksud mengadakan Seminar dan Workshop Nasional Keperawatan dengan judul “Aplikasi Terapi Komplementer dan
Alternatif dalam Keperawatan Komunitas”. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya
mendukung Pencapaian Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang
dilakukan oleh perawat komunitas melalui penggunaan terapi komplementer dan
alternatif sebagai salah satu tindakan keperawatan dalam pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.